KOMPAS.TV Dalam sidang replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota pembelaan atau pledoi terdakwa Putri Candrawathi.
Jaksa meminta majelis hakim menolak pledoi dan menyatakan Putri Candrawathi secara sah melakukan tidak pidana pembunuhan berencana.
Baca Juga Tanggapi Pledoi Putri Candrawathi, JPU: Tidak Ada Satu pun Bukti yang Menunjukan Putri Dilecehkan di https://www.kompas.tv/article/373062/tanggapi-pledoi-putri-candrawathi-jpu-tidak-ada-satu-pun-bukti-yang-menunjukan-putri-dilecehkan
Jaksa juga menilai, bahwa istri Ferdy Sambo itu secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama.
JPU menyebut, istri Ferdy Sambo itu melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan penjara selama 8 tahun atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373089/jpu-minta-hakim-tolak-pledoi-terdakwa-putri-candrawathi