Jaksa: Putri Candrawathi secara Sah dan Meyakini Lakukan Pembunuhan Berencana

2023-01-30 446

JAKARTA, KOMPAS.TV Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapai nota pembelaan atau pledoi Putri Candrawathi.

Jaksa menyatakan, bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pinda pembunuhan berencana bersama-sama.

Baca Juga Tanggapi Pledoi Putri Candrawathi, JPU: Tidak Ada Satu pun Bukti yang Menunjukan Putri Dilecehkan di https://www.kompas.tv/article/373062/tanggapi-pledoi-putri-candrawathi-jpu-tidak-ada-satu-pun-bukti-yang-menunjukan-putri-dilecehkan

Jaksa menyebut, istri Ferdy Sambo itu melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dipersidangan sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373087/jaksa-putri-candrawathi-secara-sah-dan-meyakini-lakukan-pembunuhan-berencana

Free Traffic Exchange