PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Pria bernama Jani, warga Paninggaran, Kabupaten Pekalongan ini ditetapkan sebagai tersangka, setelah berkali-kali selama 8 bulan terakhir menggauli anak tirinya. Kasus ini terungkap, setelah ibu korban atau istri tersangka melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian.
Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini diamankan petugas, di wilayah Purwodadi saat hendak melarikan diri ke luar Jawa.
Dari hasil penyidikan terungkap, tersangka menggauli korban yang merupakan anak tirinya yang masih berusia 12 tahun tersebut, sejak bulan juni 2022 lalu. Modusnya, tersangka menggauli korban saat pelapor yang merupakan ibu korban atau istri tersangka ini, bekerja di luar kota, hingga pelaku bebas leluasa mengancam dan menggagahi korban.
Atas perbuatan tersangka, penyidik menerapkan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga masa hukuman.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373069/ayah-tiri-cabuli-anak-selama-delapan-bulan