JAKARTA, KOMPAS.TV Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini (30/01/23) membacakan tanggapan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga Putri Candrawathi: Saya Dituding sebagai Perempuan Tua Mengada-ada di https://www.kompas.tv/article/372531/putri-candrawathi-saya-dituding-sebagai-perempuan-tua-mengada-ada
Jaksa menyampaikan bahwa, pledoi terdakwa Putri Candrawathi yang menggambarkan sisi kehidupan harmonis dengan keluarga dan ajudan dinilai terkesan memaksakan.
Jaksa melihat hal itu sebagai maksud agar JPU menyelemani pembuktian motif dalam perkara, sehingga benar-benar terbangun motif pelecehan atau pemerkosaan.
Sementara itu, jaksa menyebut setiap persidangan tidak terdapat satu pun bukti yang menunjukan Putri dilecehkan atau diperkosa.
Jaksa mengatakan, jika penasihat hukum Putri menghendaki motif kasus tersebut, seharunya dari awal persidangan sudah memperisapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan Putri.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373062/tanggapi-pledoi-putri-candrawathi-jpu-tidak-ada-satu-pun-bukti-yang-menunjukan-putri-dilecehkan