JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak eks ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga Jelang Vonis Hakim, Sambo Bantah Rencanakan Pembunuhan Yosua Hingga Susun Skenario Palsu! di https://www.kompas.tv/article/372768/jelang-vonis-hakim-sambo-bantah-rencanakan-pembunuhan-yosua-hingga-susun-skenario-palsu
Hal tersebut jaksa sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).
Video editor: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372795/sidang-replik-jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-ikut-menembak-yosua