Kasus Perintangan Penyidikan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatris Dituntut 3 Tahun Penjara!

2023-01-27 283

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri yang juga terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua, Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa meyakini, Jenderal bintang satu tersebut terlibat perusakkan cctv kasus pembunuhan Yosua.

Baca Juga Wako Hendri Septa Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI di https://www.kompas.tv/article/372570/wako-hendri-septa-terima-penghargaan-predikat-kepatuhan-standar-pelayanan-publik-dari-ombudsman-ri

Jaksa juga menuntut terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua, Agus Nurpatria 3 tahun penjara.

Jaksa menilai, Agus melakukan tindakan hukum yakni meminta saksi Irfan mengamankan cctv tanpa surat perintah yang sah.

Jaksa menilai perbuatan Agus mencoreng institusi Polri.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372571/kasus-perintangan-penyidikan-hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatris-dituntut-3-tahun-penjara

Free Traffic Exchange