JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut tindakan Kuat Maruf membawa pisaud dari Magelang ke Jakarta merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang replik atau pembacaan tanggapan atas pleidoi Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan, pada Juamt (27/1/2023).
"Kuat Maruf membawa pisau dapur semata-mata untuk melindungi diri dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di rumah Duren tiga 46," kata jaksa.
"Tanggapan tim penuntut umum terhadap pleidoi penasihat hukum yang mengatakan bahwa terdakwa Kuat Maruf membawa pisau dari Magelang hingga Jakarta merupakan bagian perencanaan adalah dali yang keliru dan tidak berdasar. Justru dalil yang menyesatkan dan membahayakan," sambungnya.
Baca Juga Jaksa: Rencana Perampasan Nyawa Brigadir J Sudah Diketahui Kuat Maruf di https://www.kompas.tv/article/372339/jaksa-rencana-perampasan-nyawa-brigadir-j-sudah-diketahui-kuat-ma-ruf
Kata jaksa, tindakan Kuat Maruf membawa pisau merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.
"Sehingga tindakan Kuat Maruf yang membawa pisau dapur sebagai bagian dari keturutsertaan perencanaan merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi sangat kuat yang didukung oleh fakta bahwa Kuat Maruf hanyalah seorang warga sipil yang tidak dilengkapi senjata api jadi tidak perlu menggunakan pisau dapur sebagai pengamanan terhadap perlawanan Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372349/soal-kuat-ma-ruf-bawa-pisau-jaksa-bagian-dari-keturutsertaan-perencanaan-merampas-nyawa-yosua