LAMPUNG, KOMPAS.TV - Mantan Bupati Kabupaten Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara terpidana kasus korupsi senilai Rp74,6 miliar. Kini, ia telah menghirup udara bebas usai menjalani masa tahanan di lapas Rajabasa Bandar Lampung.
Agung Ilmu Mangkunegara mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 tahun dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim selama 5 tahun.
Baca Juga Wacana Kenaikan Biaya Haji, Kemenag Minta Warga Tidak Panik di https://www.kompas.tv/article/371645/wacana-kenaikan-biaya-haji-kemenag-minta-warga-tidak-panik
Pembebasan bersyaratnya juga dilakukan setelah membayarkan denda beserta kerugian negara yang nilainya sebesar Rp57.8 miliar dari total kerugian negara Rp63.4 miliar. Sementara sisanya yaitu Rp5,6 miliar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan 18 hari.
"Yang bersangkutan bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat dan ia sudah membayar kerugian negara," ujar Maizar, Kalapas Kelas I Bandar Lampung.
Diketahui sebelumnya, Agung Ilmu Mangkunegara menjadi terpidana kasus korupsi setelah menerima suap fee proyek dan gratifikasi dari terdakwa Wan Hendri dan Syahbudin sejak 2015-2019 atau selama periode pertamanya menjabat sebagai bupati Lampung Utara.
Atas perbuatannya itu, Agung Ilmu Mangkunegara diputus hukuman di Pengadilan Tanjung Karang Bandar Lampung selama 7 tahun penjara dan uang pengganti senilai Rp74 miliar. Namun setelah ia mengajukan peninjauan kembali (PK), mahkamah agung mengurangi masa tahanannya menjadi 5 tahun dan membayar uang pengganti senilai Rp63 miliar.
#lampungutara #bebasbersyarat #bupati
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372030/eks-bupati-lampung-utara-bebas-bersyarat