JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Putri Candrawathi, Aldira Nurlita ikut membacakan nota pembelaan bagi kliennya.
Ia menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menggunakan keterangan Richard Eliezer dalam pertimbangan tuntutan Putri.
"Ironis, Penuntut Umum hanya menggunakan keterangan Richard Eliezer," ucap Aldira, membaca nota yang ia genggam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Dalam pembacaan nota pembelaannya, terdakwa Putri Candrawathi bercerita saat ia memberanikan diri melapor ke Ferdy Sambo untuk soal pelecehan seksual tanggal 7 Juli 2022 di Magelang.
Putri bilang, kala itu, Ferdy Sambo menangis.
Ia pun merasa takut jika sang suami tak mencintainya lagi.
Saat pembacaan nota pembelaan, Putri Candrawathi juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Yosua di Jambi, juga pada Eliezer, serta Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Putri juga meminta maaf pada Presiden Jokowi atas kasus ini.
Permohonan maaf Putri juga disampaikan pada anak dan keluarga.
Selain Putri Candrawathi, hari ini (25/1), Richard Eliezer juga akan menjalani sidang pleidoi.
Keluarga berharap, nota pembelaan Eliezer akan meringankan putusan hakim nanti.
Keluarga Eliezer di Manado, Sulawesi Utara, terus memantau jalannya persidangan dari jauh.
Ya, keluarga berharap nota pembelaan nantinya bisa membantu Eliezer memperoleh hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa dan mendoakan agar Eliezer tetap kuat dalam menjalani proses persidangan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/371802/pengacara-pc-aldira-nurlita-ironis-penuntut-umum-hanya-menggunakan-keterangan-richard-eliezer