KOMPAS.TV - Hal lain yang menjadi sorotan, Presiden Jokowi mempersilakan para kepala desa ke DPR terkait tuntutan perpanjangan masa jabatan dari 6 ke 9 tahun.
Sementara itu, Komisi V DPR menyebut, usulan perpanjangan jabatan kepala desa butuh kajian khusus.
Baca Juga Ketua Komisi II: Isu Perpanjangan Jabatan Kades, Jangan Dikaitkan dengan Jabatan Presiden, Jauhlah di https://www.kompas.tv/article/371165/ketua-komisi-ii-isu-perpanjangan-jabatan-kades-jangan-dikaitkan-dengan-jabatan-presiden-jauhlah
Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta masa jabatan kepala desa tidak hanya hanya diubah menjadi 9 tahun, tapi juga mengusulkan kepala desa bisa menjabat hingga 27 tahun atau 3 periode.
Sementara itu pada Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta masa jabatan kepala desa tidak hanya hanya diubah menjadi 9 tahun, tapi juga mengusulkan kepala desa bisa menjabat hingga 27 tahun atau 3 periode.
Sementara itu pada 17 Januari lalu, para kepala desa yang tergabung dalam Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) ramai-ramai datang ke Jakarta berdemonstrasi di depan gedung DPR RI.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/371497/kontroversi-masa-jabatan-kades-9-tahun-jokowi-silahkan-beraspirasi-ke-dpr