MAKASSAR, KOMPAS.TV - Unit jatanras Polrestabes Makasar, menangkap pelaku penipuan dengan modus meminjam uang serta membawa kabur uang korban sebesar 50 juta rupiah di kabupaten sidrap, Sulawesi Selatan. Pelaku ditangkap di Makassar, setelah kabur dari pengejaran polres Sidrap.
Pelaku tak berkutik saat ditangkap di salah satu atm di jalan veteran Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku mengaku, meminjam uang korban sebesar 50 juta rupiah dengan alasan untuk membeli sabu 3 kilogram, namun pelaku sebenarnya hanya ingin membayar uang rental mobil yang digunakan selama dua bulan sebesar 15 juta rupiah.
Pelaku yang kabur dari kabupaten sidrap ini kini akan dikembalikan ke polres sidrap untuk menjalani pemeriksaan.
#penangkapan
#penipuan
#jatanras
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/371336/polisi-tangkap-penipuan-uang-50-juta-rupiah