JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam nota pembelaan, Penasihat Hukum membantah tuntutan jaksa yang menyebut Kuat Maruf berkomunikasi dengan Sambo, membahas peran terdakwa untuk menutup Rumah Duren Tiga sebagai bagian dari rencana pembunuhan Yosua.
Menurut penasihat hukum, apa yang dilakukan Kuat Maruf merupakan tindakan spontan dan bagian dari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga tanpa instruksi.
Baca Juga Kuasa Hukum Kuat: Ada 14 Poin di Nota Pembelaan Kuat Ma'ruf di https://www.kompas.tv/article/371237/kuasa-hukum-kuat-ada-14-poin-di-nota-pembelaan-kuat-ma-ruf
Penasihat Hukum menjelaskan bahwa Kuat Maruf baru diberi arahan oleh Ferdy Sambo mengenai skenario tembak menembak saat diperiksa di Biro Provos.
Ini membantah kesaksian Benny Ali yang menyebut Kuat Maruf tahu mengenai skenario, sesaat setelah peristiwa tembak menembak di Duren Tiga terjadi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/371244/penasehat-hukum-kuat-ma-ruf-bantah-kliennya-ikut-rencanakan-pembunuhan-yosua