JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Ketua Afrizal Hady pada sidang Hari Rabu (24/1) ini menegur jaksa penuntut umum karena tuntutan kepada terdakwa Irfan Widyanto belum siap.
Hakim juga mengingatkan masalah ruplik dan duplik tidak boleh ditunda lagi, karena telah dikejar waktu.
Baca Juga Analisis Pakar Hukum Tentang Peluang Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo di https://www.kompas.tv/article/371164/analisis-pakar-hukum-tentang-peluang-hukuman-mati-untuk-ferdy-sambo
Agenda sidang pembacaan terhadap tersangka perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" Irfan Widyanto akan dilangsungkan pada Jumat (27/1) mendatang.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/371201/hakim-tegur-jpu-karena-undur-agenda-pembacaan-tuntutan-irfan-widyanto