LAMPUNG, KOMPAS.TV - 2 pelaku tindak kejahatan penyelundupan dan perdagangan satwa dilindungi ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
Dari tangan pelaku, polisi mendapati barang bukti 2 Monyet Simpai, 1 Burung Hantu dan 2 kilogram sisik trenggiling bernilai Rp50 juta yang berasal dari Bengkulu dan rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa.
Baca Juga Pergoki Pencuri Kambing, Warga Tewas Ditembak Pelaku di https://www.kompas.tv/article/370829/pergoki-pencuri-kambing-warga-tewas-ditembak-pelaku
Sebelumnya polisi juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 190 ekor burung yang 42 ekor diantaranya merupakan jenis dilindungi.
"Kasus ini masih akan terus dikembangkan berdasarkan informasi yang didapat dari wilayah Bandar Lampung," ujar AKBP Yusriandi Yusrin Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung.
Pelaku mengaku baru pertama kalinya terlibat sebagai kurir penjualan satwa dilindungi dan dijanjikan akan mendapat upah sebesar 2 juta rupiah.
"Pertama kali melakukan ini dan tahu kalau trenggiling hewan yang dilindungi," ujar RD pelaku.
Kini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan pasal tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
#satwa #penyelundupan #sumberdayaalam
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/370838/2-pelaku-penyelundupan-satwa-dilindungi-ditangkap-polisi