JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama, mengusulkan kenaikan ongkos naik haji tahun 2023, menjadi Rp69,1 juta.
Kenaikan ini mencapai 76 persen lebih dari tahun 2020, yang jumlahnya Rp39,8 juta.
Kementerian Agama mengusulkan, biaya rata-rata penyelengaraan ibadah haji atau BPIH tahun 2023 sebesar Rp98,8 juta.
Pemerintah menyebut, penyesuaian BPIH ini untuk menjaga likuiditas dana manfaat yang ada di Badan Pengelola Keuangan Haji.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menegaskan, angka Rp69 juta yang dibebankan kepada calon jemaah haji, masih dapat berubah.
Baca Juga Menag Sebut Usul Biaya Haji Naik untuk Penuhi Unsur Keadilan, Berikut Rincian Dananya... di https://www.kompas.tv/article/370260/menag-sebut-usul-biaya-haji-naik-untuk-penuhi-unsur-keadilan-berikut-rincian-dananya
Ace menekankan, dana yang dikelola oleh BPKH harus didistribusikan secara berkeadilan.
Biaya haji harus sesuai kemampuan jemaah dan rasional keuangan haji.
Tahun ini, Indonesia kembali mendapatkan kuota haji, sama seperti sebelum pembatasan diberlakukan oleh arab saudi.
Selain itu, tidak ada lagi pembatasan usia bagi jemaah haji, seperti tahun lalu.
Kementerian agama menyebut, sekitar 62 ribu calon jemaah haji lansia akan diberangkatkan tahun ini.
Menurut rencana, kloter pertama haji akan berangkat pada 24 mei mendatang.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/370471/komisi-viii-dpr-ri-sebut-usulan-kemenag-soal-kenaikan-ongkos-haji-2023-masih-dapat-berubah