Eliezer Jadi Penguak Fakta Namun Dapat Tuntutan Lebih Berat dari 3 Terdakwa Lain, Ini Kata LPSK!

2023-01-21 158

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menyayangkan tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer.

LPSK menyebut, tuntutan ini bisa membuat orang enggan menjadi justice collaborator.

LPSK menambahkan, seseorang mengajukan diri sebagai justice collaborator, lantaran ada harapan keringan hukuman yang akan diterima.

Selain mengajukan diri sebagai justice collaboratior, tuntutan hukuman Richard Eliezer juga lebih berat, dari pada tiga terdakwa lainnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Richard Eliezer memastikan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi, terkait tuntutan hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga Mantan Wakapolri Enggan Tanggapi Soal Tuntutan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo di https://www.kompas.tv/article/370443/mantan-wakapolri-enggan-tanggapi-soal-tuntutan-penjara-seumur-hidup-ferdy-sambo

Eliezer konsisten membongkar peran Sambo, dalam merancang pembunuhan berencana Yosua.

Mulai dari memanggil Eliezer di rumah Saguling, saat itu Sambo memerintahnya untuk membunuh Yosua dan berjanji melindungi Eliezer.

Sambo bilang, Nanti kau yang bunuh Yosua, karena kalo saya yang bunuh enggak ada yang jaga kita.

Sebelum peristiwa penembakan Yosua, Eliezer juga bercerita jika Sambo memerintahnya untuk menambah amunisi.

Sambo lalu memberi satu kotak peluru kepada Eliezer.

Jika Eliezer mengungkap fakta di persidangan, sementara dalam rekonstruksi tuntutan jaksa untuk Putri dinilai banyak yang tak memiliki bukti dan tidak sesuai fakta persidangan.

Seperti peristiwa pemerkosaan yang dinilai sebagai skenario yang dibuat Putri Candrawathi untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya.

Jaksa menyebut tidak ada saksi yang melihat pelecehan padahal saat peristiwa terjadi banyak orang yang berada di rumahnya, tak hanya itu jaksa juga menilai tindakan Putri menolak visum janggal.

Dalam tuntutan jaksa, Putri juga disebut ikut merencanakan dan tahu skenario pembunuhan Yosua sejak dari Magelang.

Bahkan jaksa menyebut jika pengamanan senjata api milik korban Yosua merupakan kehendak dan persetujuan Putri sejak dari Magelang.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/370444/eliezer-jadi-penguak-fakta-namun-dapat-tuntutan-lebih-berat-dari-3-terdakwa-lain-ini-kata-lpsk