Menko Polhukam Mahfud MD Konfirmasi soal Upaya Meringankan Hukuman FS: Ada yang Ingin Sambo Bebas

2023-01-20 30

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, gerakan-gerakan "pesanan" ini agar hukuman Sambo berupa angka, yakni hukuman penjara 20 tahun ke bawah.

Meski demikian, Mahfud menjamin bahwa institusi Kejaksaaan independen dan tidak terpengaruh oleh upaya gerilya itu.

Ya, pada persidangan Selasa (17/1) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua .

Sebelum tuntutan dibacakan, beredar isu ada upaya soal tuntutan Ferdy Sambo.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menghormati pernyataan Mahfud MD soal kabar pesanan hukuman Sambo.

Bagi Jampidum, pernyataan Mahfud menjadi cara untuk mengawal proses penegakkan hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dua terdakwa sebelumnya, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo dituntut JPU hukuman penjara selama 8 tahun.

Sementara aktor utama Ferdy Sambo, dituntut pidana penjara seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum menilai, Sambo melanggar Pasal 340 KUHP dan tidak ada hal yang meringankan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/370216/menko-polhukam-mahfud-md-konfirmasi-soal-upaya-meringankan-hukuman-fs-ada-yang-ingin-sambo-bebas