JAMBI, KOMPAS.TV - Bibi Yosua Hutabarat, Rohani Simanjuntak kecewa terhadap tuntutan 8 tahun penjara kepada Putri Candrawati.
Keluarga Yosua Hutabarat kecewa karena 3 terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal tidak dituntut maksimal sesuai Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, yakni hukuman mati.
Baca Juga Ahli Meringankan Hendra dan Agus: Selama Hard Disk Tak Rusak, Rekaman CCTV Bisa Dipulihkan! di https://www.kompas.tv/article/370200/ahli-meringankan-hendra-dan-agus-selama-hard-disk-tak-rusak-rekaman-cctv-bisa-dipulihkan
Tuntutan Jaksa dinilai terlalu rendah karena Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan Yosua.
Keluarga Yosua juga menyayangkan, Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan hanya dituntut penjara seumur hidup.
Keluarga berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada 4 terdakwa dengan hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/370206/keluarga-yosua-berharap-majelis-hakim-jatuhkan-vonis-mati-pada-4-terdakwa