SORONG, KOMPAS.TV - Idealnya suatu kota perlu memiliki konsep green city dan berwawasan lingkungan, salah satunya dengan pengadaan ruang terbuka hijau. Sementara untuk Kota Sorong yang merupakan Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya minim kawasan ruang terbuka hijau.
PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, mengatakan sesuai dengan RTRW setiap kelurahan wajib memiliki ruang terbuka hijau dengan berbagai jenis, seperti taman kota, taman lingkungan, taman rekreasi, olahraga dan lain sebagainya.
Ruang terbuka hijau sendiri memiliki fungsi sosial, fungsi ekonomi, fungsi seni budaya dan fungsi ekologis. Dalam peraturan daerah kota sorong telah diatur setiap pembangunan minimal menyiapkan 30 persen lahan untuk ruang publik dan ruang privat. Sementara untuk provinsi papua barat daya yang baru saja terbentuk akan diupayakan aturan demi mewujudkan kota yang berwawasan lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan telah menyiapkan langkah strategis untuk penyiapan lahan pengadaan kawasan ruang terbuka hijau. Rencananya pada median jalan kawasan kilometer 13 hingga 16, akan di kembangkan menjadi kawasan ruang terbuka hijau untuk pengembangan seni budaya, serta beberapa perencanaan lainnya.
Diharapkan masyarakat serta pelaku bisnis dapat mendukung program pemeirntah, demi menciptakan kota yang sehat dan dapat menunjang pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/370189/setiap-kelurahan-wajib-memiliki-ruang-terbuka-hijau