JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat meminta pendapat ahli hukum Agus Surono perihal pelanggaran hukum yang dilakukan bagi pihak yang melaksanakan perintah jabatan.
Hal itu diutarakan Henry Yosodiningrat saat menghadirkan Agus Surono sebagai ahli dalam kasus obstruction of justice atau kasus perintangan penyidikan terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Kamis (19/1/2023).
Baca Juga Publik Heboh Tuntutan Eliezer Tak Adil, Ahli Hukum Pidana: Tunggu, Itu Kewenangan Hakim di https://www.kompas.tv/article/369843/publik-heboh-tuntutan-eliezer-tak-adil-ahli-hukum-pidana-tunggu-itu-kewenangan-hakim
Saat tanya jawab, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel lantas meminta tim penasihat hukum untuk tidak mengaitkan pendapat ahli yang dihadirkan dengan perkara yang tengah diperiksa.
"Ilustrasi yang digambarkan tadi itu, menunjukkan fakta yang bersangkut subtansi dalam perkara ini, tolong itu jangan sampai seperti itu!" ucap Hakim.
Video editor: Bara Bima Hardika
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/370165/teguran-hakim-ke-pengacara-hendra-kurniawan-agus-nurpatria-ilustrasinya-jangan-berupa-fakta