JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Digital Forensik menegaskan, setiap aksi menghapus atau memformat file dalam DVR akan terlihat dalam log atau catatan sistem.
Tetapi sistem tidak akan bekerja, jika tak terkoneksi dengan power atau listrik.
Sehingga untuk menghapus atau merusak file, perlu masuk dalam sistem DVR.
Baca Juga Perubahan Dokumen Elektronik Bisa Dilacak, Ahli Digital Forensik: Ketahuan Kapan Dibuat dan Diubah di https://www.kompas.tv/article/370130/perubahan-dokumen-elektronik-bisa-dilacak-ahli-digital-forensik-ketahuan-kapan-dibuat-dan-diubah
Sebelumnya, selain Ahli Digital Forensik, Ahli Komputer Forensik dan Kriptografi, Setyadi Yazid juga dihadirkan oleh tim kuasa hukum dalam sidang terdakwa Arif Rachman Arifin.
Pernyataannya mengatakan pentingnya dilakukan digital otopsi.
Pada dasarnya forensik adalah melakukan rekonstruksi dari peristiwa yang telah terjadi.
Jadi kalau ada data yang terhapus maka perlu di recovery dan itu dinamakan otopsi yang juga berlaku untuk windows ataupun linux.
Saksi juga menyebut bahwa hardisk atau atau perangkat yang menyimpan semua konten digital, tetap bisa diakses meskipun komputer atau laptop dihancurkan.
Kesaksian ini disampaikan dalam sidang lanjutan obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua dengan yang digelar di PN Jaksel, Jumat (20/01).
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/370138/menghapus-file-di-dvr-cctv-akan-tercatat-ahli-digital-forensik-kelihatan-di-log