Buntut Kasus Dugaan Sambo Suap Staf LPSK, KPK: Tak Ada Unsur Pidana

2023-01-19 109

JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK telah memanggil LPSK dan sejumlah pihak terkait dugaan suap Ferdy Sambo kepada dua pegawai LPSK, namun berdasarkan hasil verifikasi dan telaah, belum ditemukan unsur tindak pidana.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri bilang meski belum ada indikasi pidana, KPK tidak menghentikan laporan.

Jika ada informasi baru, KPK akan menindaklanjuti kembali kasusnya.

Baca Juga Akankah Vonis untuk Richard Eliezer Lebih Rendah dari Tuntutan Seperti di Beberapa Kasus Korupsi? di https://www.kompas.tv/article/369904/akankah-vonis-untuk-richard-eliezer-lebih-rendah-dari-tuntutan-seperti-di-beberapa-kasus-korupsi

Sebelumnya, sebulan setelah kasus pembunuhan Yosua mencuat, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan atau Tampak melaporkan Ferdy Sambo ke KPK.

Tampak melaporkan Sambo atas dugaan pemberian amplop yang diduga berisi uang kepada dua pegawai LPSK di Kantor Propam Mabes Polri, 13 Juli 2022.

Upaya penyuapan diduga berkaitan dengan pengajuan permohonan perlindungan untuk Putri Candrawathi dan Bharada Eliezer kepada LPSK sebelum rekayasa skenario tembak menembak terbongkar.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369906/buntut-kasus-dugaan-sambo-suap-staf-lpsk-kpk-tak-ada-unsur-pidana