JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menjelaskan alasan mengapa terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Menurut Kejagung Eliezer pelaku utama pembunuhan Yosua.
Selain itu, jaksa menilai bukan Eliezer yang membuat kasus ini terungkap tapi keluarga Yosua yang melaporkan pembunuhan Yosua ke polisi.
Baca Juga Samakan Kepolosian dengan Jurnalis, Ahli Pidana: Hasil Kode Etik Jadi Rekomendasi Hukum di https://www.kompas.tv/article/369885/samakan-kepolosian-dengan-jurnalis-ahli-pidana-hasil-kode-etik-jadi-rekomendasi-hukum
Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan kepada 5 tersangka pembunuhan berancana Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. Kemudian Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369894/kejagung-sebut-pembunuhan-yosua-terungkap-karena-laporan-keluarga-bukan-eliezer