SUKABUMI,KOMPAS.TV - Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak, PPA, Satreskrim Polres Sukabumi, menangkap sembilan tersangka dalam 4 kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan teehadap anak dibawah umur di Wilayah Hukum Polres Sukabumi. Modus para tersangka melakukan perbuatan cabul dan tindakan asusila kepada anak di bawah umur.
Dalam kasus ini sebanyak 9 tersangka yang ditangkap polisi dengan modus yang sama, persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yakni korban anak berusia 6 tahun.,
Dari keempat kasus tersebut, saat ini banyak anak-anak di bawah umur yang menjadi korban persetubuhan atau pencabulan. Untuk itu, kapolres berharap agar orang tua lebih menjaga kembali anak-anaknya dan mengawasi kegiatan di dalam dan luar rumah.,
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka terancam hukuman tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak 5 miliar.,
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369826/sembilan-pelaku-pencabulan-di-sukabumi-di-tangkap-polisi