JAKARTA, KOMPAS.TV - Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menjawab soal mengapa Putri Candrawathi dituntut selama 8 tahun penjara oleh jaksa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Fadil Zumhana, Putri Candrawathi tidak berperan aktif dalam pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
"Dia itu tidak melakukan sesuatu, dan dia ada di kamar ketika itu (peristiwa penembakan)," ujar Zumahana.
Baca Juga [Full] Sambil Emosi, Jampidum Respons Soal Tuntutan Sambo CS: Ada Aturannya, Bukan Kita Asal-Asalan! di https://www.kompas.tv/article/369712/full-sambil-emosi-jampidum-respons-soal-tuntutan-sambo-cs-ada-aturannya-bukan-kita-asal-asalan
Namun, Jampidum mengatakan bahwa Putri Candrawathi mengetahui adanya perencanaan pembunuhan.
"Tapi dia tahu ada perencanaan pembunuhan, dari fakta persidangan ada peran dia mengetahui," lanjutnya.
Video Editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369760/mengapa-putri-sambo-dituntut-8-tahun-penjara-ini-jawaban-jampidum-kejagung