JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengungkapkan alasan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer alias Bharada Eliezer sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir Yosua.
Menurutnya, Eliezer harus dimintai pertanggung jawabannya sebagai pelaku penembakan karena tidak berusaha menolak perintah seperti Ricky Rizal.
"Jadi si Eliezer dia diperintah Sambo, yang pertama diperintah siapa Ricky Rizal. Saya enggak kuat pak, mental nyali enggak kuat. Toh bisakan, seharunya RE bisa menolak karena tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia untuk mematikan orang. Maka kami menuntut pertanggung jawaban dia sebagai dader, sebagai pelaku. Pak Sambo itu sebagai intelektual dader yang punya niat untuk menghabisi nyawa orang lain," ujar Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2023).
Baca Juga Soal Tuntutan 12 Tahun Eliezer, Jampidum Minta Masyarakat Hargai Kewenangan Jaksa Penuntut Umum! di https://www.kompas.tv/article/369748/soal-tuntutan-12-tahun-eliezer-jampidum-minta-masyarakat-hargai-kewenangan-jaksa-penuntut-umum
"Dia menlakukan perintah yang salah, ya harus dipidana," lanjutnya.
Meski begitu, Kata Fadil, terkait dengan tinggi atau rendahnya suatu tuntutan berdasarkan dari kearifan jaksa.
"Soal tinggi-rendahnya itulah kearifan jaksa tadi," kata Fadil.
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369758/tanggapan-jampidum-kejagung-soal-richard-eliezer-dituntut-sebagai-pelaku-penembakan-yosua