JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara, meskipun berstatus Justice Collaborator atau Penguak Fakta.
Dalam hal ini, Jaksa tidak menemukan alasan penghapus tindak pidana bagi Richard.
Sementara, Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Tuntutan ini lebih ringan dari Eliezer, meskipun jaksa menilai Putri secara sadar mengikuti skenario suaminya.
Benarkah percuma bersikap jujur atau menjadi penguak fakta di Indonesia?
Dalam Breaking News, Kompas TV sudah bersama dengan Aan Eko Widiarto selaku Ahli Hukum Universitas Brawijaya, dan Edi Hasibuan selaku Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI).
Sebelumnya, pada sidang kemarin (18/1), Richard Eliezer Pudihan Lumiu mengernyitkan dahi dan menghela napas, saat Jaksa membacakan tuntutan pidana 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Elizer menahan tangis dan tertunduk lesu.
Ia tak menyangka, tuntutan pidananya 12 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369744/kritisi-kesimpulan-jaksa-soal-perselingkuhan-pc-dan-yosua-pakar-hukum-pidana-penuh-atraksi