JAKARTA, KOMPAS.TV - Mata publik tertuju Ke Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi justru publik dikejutkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum karena Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan berencana brigadir yosua dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
Padahal, status Eliezer sebagai "justice collaborator" atau penguak fakta sudah banyak mengungkap cerita janggal dengan semua perkataan jujurnya.
Apakah ada kekecewaan? Tentu saja.
Bukan hanya keluarga dan Penasihat Hukum. Eliezer tapi juga publik.
Karena Eliezer sebagai penguak fakta seolah tak berharga apa-apa di mata jaksa.
Di sisi lain, Putri Candrawathi yang selalu dinilai bersandiwara diberi tuntutan hukuman yang tak sewajarnya.
Tapi tuntutan jaksa belum segalanya.
Upaya pembelaan bisa jadi titik akhir untuk hakim menentukan siapa yang patut dipersalahkan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369616/tuntutan-eliezer-lebih-berat-dari-putri-candrawathi-percuma-jujur-di-indonesia