JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan Yosua, Richard Elieizer dituntut hukuman penjara 12 tahun.
Menurut Jaksa, Richard Eliezer, terbukti melakukan tindak pidana, merampas nyawa orang secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 340 junto pasal 55 KUHP.
Meski Eliezer telah membantu membongkar kasus ini, jaksa penuntut umum melihat adanya hubungan kerja sama Eliezer dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf untuk membunuh Yosua.
Baca Juga RUU Perlindungan PRT Akan Disahkan, Jokowi: RUU PPRT Beri Perlindungan Lebih Baik di https://www.kompas.tv/article/369593/ruu-perlindungan-prt-akan-disahkan-jokowi-ruu-pprt-beri-perlindungan-lebih-baik
______
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel Youtube KompasTV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https: www.kompas.tv
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369595/dituntut-12-tahun-penjara-jaksa-eliezer-terbukti-lakukan-pembunuhan-pada-yosua-hutabarat