JAKARTA. KOMPAS.TV - Aksa hanya menuntut 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi sementara terdakwa Eliezer dituntut 12 tahun penjara dan sambo dituntut seumur hidup.
Bagaimana tanggapan keluarga alamarhum Yosua dengan tuntutan para terdakwa pembunuhan tersebut?
Langsung kita berbincang dengan Bibi Almarhum Yosua Roslin Simanjutak di Muaro Jambi.
Baca Juga Analisa Ketimpangan Tuntutan Kepada Putri Candrawathi dan Richard Eliezer di https://www.kompas.tv/article/369574/analisa-ketimpangan-tuntutan-kepada-putri-candrawathi-dan-richard-eliezer
Dalam keterangannnya, JPU meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. Sementara hal yang meringankan adalah Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.
Di lain pihak, saat membacakan tuntutan jaksa, Putri Candrawathi disebut ikut merencanakan dan mendampingi Ferdy Sambo untuk mengatur pembunuhan Yosua.
Jaksa menilai tidak ada alasan pembenar atas perbuatan Putri membunuh Yosua karena Putri tidak menyesali perbuatannya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369576/tuntutan-putri-lebih-ringan-dari-eliezer-keluarga-yosua-ya-hukum-di-indonesia-tumpul-ke-atas