JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (18/01) sidang tuntutan terhadap Putri Candrawathi digelar usai sidang pemeriksaan Putri sebagai terdakwa yang sudah dilakukan pekan lalu.
Putri dan Eliezer didakwa melanggar pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga Jadi Justice Collaborator, Keluarga Yosua Tak Keberatan Jika Eliezer Dituntut Hukuman Ringan di https://www.kompas.tv/article/369270/jadi-justice-collaborator-keluarga-yosua-tak-keberatan-jika-eliezer-dituntut-hukuman-ringan
Sidang tuntutan Richard Eliezer seharusnya dilakukan pekan lalu namun ditunda, karena jaksa menyatakan belum siap.
Jelang sidang pembacaan tuntutan hari ini, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, menyayangkan soal tuduhan tidak berdasar tanpa memikirkan kondisi psikologis, anak-anak dan keluarga dari klien nya.
Selain itu, tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi juga berharap dalam persidangan pembacaan tuntutan hari ini ada kebenaran yang terungkap dan ada keputusan yang adil.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369281/jelang-sidang-tuntutan-kuasa-hukum-putri-semoga-ibu-bisa-segera-kembali-menemani-anak-anaknya