PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Entah setan apa yang merasuki hati -S-, hingga tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang mengalami keterbelakangan mental. Akibat perbuatan bejat pelaku, korban saat ini telah melahirkan anak yang baru berusia satu minggu.
Perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2020 lalu. Selama kurun tahun tersebut, korban sudah hamil sebanyak 3 kali. Dari tiga kali kehamilannya itu, korban sudah melahirkan bayi sebanyak dua kali.
Bayi pertama lahir pada tahun 2021 lalu namun meninggal dunia, sementara bayi kedua lahir sekitar satu minggu lalu.
Wakapolres Blora Kompol Cristian Lolowang mengaku sempat kesulitan mengungkap kasus tersebut lantaran korban menderita bisu dan keterbelakangan mental. Sementara ibu korban hanya pasrah karena takut diancam pelaku. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369240/polisi-tangkap-ayah-hamili-anak-kandung