Miliki Senpi Tanpa Izin, 2 Pria Terancam Hukuman Seumur Hidup

2023-01-17 3,244

Dua pria berinisial N (30) dan TUL (22) diringkus aparat Polda Riau setelah ketahuan memiliki dan menyimpan senjata api ilegal jenis revolver dan laras panjang.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, didampingi Dirkrimum, Kombes Asep Darmawan, dan Kasatreskrim Polresta, Kompol Andrie Setiawan, melakukan pengungkapan kasus kepemilikan senpi ilegal, Senin, 16 Januari 20223.

Sebuah senjata api jenis revolver diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dari N pada Desember lalu. N menyimpan revolver dan empat amunisi di dalam tas yang digunakannya berbelanja di sebuah minimarket di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.

Tonton juga RiauOnline “ Polresta Pekanbaru Menangkap Pelaku Kepemilikan Senjata Api Rakitan Di Sebuah Wisma Di Pekanbaru !" Di https://www.youtube.com/watch?v=UGcZbHeAMoo

(RiauOnline)

#riauonline #pekanbaru #poldariau #senpi #ilegal

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg