JAKARTA, KOMPAS TV - Jaksa penutut umum tuntut Ricky Rizal 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua di rumah Ferdy Sambo.
Adapun beberapa hal menjadi pertimbangan jaksa dalam sampaikan tuntutan. Hal yang memberatkan antara lain adalah Ricky tidak mengakui perbuatan dan sampaikan keterangan berbelit-belit.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," ucap jaksa dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Baca Juga Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Diyakini Terlibat Pembunuhan Berencana di Rumah Sambo di https://www.kompas.tv/article/368611/ricky-rizal-dituntut-8-tahun-penjara-diyakini-terlibat-pembunuhan-berencana-di-rumah-sambo
"Terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum," lanjutnya.
Sementara beberapa poin dijadikan hal yang meringankan hukuman, salah satunya adalah peran Ricky sebagai ayah dari anak-anak yang masih membutuhkan bimbingan.
"Terdakwa berusia muda dan bisa diharapkan memberbaiki perilakunya," ucap jaksa.
"Terdakwa sebagai tulang punggung dalam mencari nafkah. Terdakwa masih mempunyai anak-anak yang masih kecil, dan membutuhkan bimbingan seorang ayah," lanjutnya.
Jaksa penuntut umum menuntut Ricky Rizal Wibowo dijatuhkan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua.
Jaksa menyimpulkan Ricky Rizal terlibat dalam rangkaian dan rencana pembunuhan Yosua di rumah Ferdy Sambo.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368618/ini-hal-yang-meringankan-dan-memberatkan-tuntutan-ricky-rizal-di-kasus-ferdy-sambo