4 Kakek Setubuhi Bocah Dibawah Umur Hingga Hamil

2023-01-16 2

BANYUMAS, KOMPAS.TV Empat kakek yang diduga kuat telah menyetubuhi seorang bocah berusia 12 tahun di wilayah Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Banyumas, Jawa Tengah, berhasil ditangkap. Keempat lansia yang berhasil ditangkap oleh petugas Satreskrim Polresta Banyumas adalah W (70 tahun), J (58 tahun), SA (69 tahun), dan K (67 tahun).

Para pelaku yang juga tetangga korban ini ditangkap di rumahnya masing-masing. Modus para pelaku adalah dengan merayu korban kemudian disetubuhi dan diberi uang antara Rp 2 ribu hingga Rp 20 ribu.

Kasus ini terungkap setelah keluarga curiga dengan kondisi korban yang tidak menstruasi. Setelah digali keterangannya, ternyata korban mengaku telah dicabuli oleh para pelaku yang tak lain tetangganya sendiri. Dari pemeriksaan dokter kandungan, korban kini telah hamil 12 minggu.

Para pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Korban berinisal A yang berusia 12 tahun 9 bulan kini dalam kondisi hamil, korban berada dalam perawatan dokter," ujar Kompol Agus Supriadi, Kasat Reskrim Polresta Banyumas.

Hingga kini, polisi juga masih terus mendalami kasus pencabulan terhadap bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini.

#pencabulan #banyumas #polrestabanyumas

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368621/4-kakek-setubuhi-bocah-dibawah-umur-hingga-hamil