JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam membacakan analisa kasus pembunuhan Yosua yang melibatkan terdakwa Ricky Rizal, Jaksa mengungkapkan bahwa keterangan soal pelecehan seksual yang menimpa Putri Candrawathi hanya skenario untuk menutupi motif asli.
Baca Juga Jaksa Jerat Ricky Rizal dengan Pasal 340 KUHP di https://www.kompas.tv/article/368574/jaksa-jerat-ricky-rizal-dengan-pasal-340-kuhp
Ada 2 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal dan Kuat Maruf hadapi pembacaan tuntutan hari ini, Senin (16/1).
Dalam keterangan sidang sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Maruf kompak merasa tak bersalah atas kematian Yosua.
Sebelumnya, dalam dakwaan, Ricky dan Kuat melanggar Pasal 340 KUHP dan terancam pidana maksimal hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
Namun, pada persidangan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368587/tolak-pelecehan-seksual-putri-candrawathi-jaksa-itu-hanya-skenario