JAKARTA, KOMPAS.TV Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara.
Jaksa meyakini Kuat bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana Yosua.
Hal yang memberatkan, Jaksa menilai Kuat berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan.
Baca Juga Jaksa Sebut Peran Kuat Maruf Saat Penembakan Yosua di Duren Tiga: Tutup Pintu Untuk Redam Suara di https://www.kompas.tv/article/368507/jaksa-sebut-peran-kuat-maruf-saat-penembakan-yosua-di-duren-tiga-tutup-pintu-untuk-redam-suara
Jaksa juga mengatakan Kuat Maruf mengetahui rencana penembakan Yosua.
Hal ini disampaikan di sidang pembacaan tuntutan Terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Senin (16/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Video Editor: Bara Bima
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368515/jaksa-kuat-maruf-dituntut-8-tahun-penjara-kasus-pembunuhan-berencana-yosua