JAKARTA, KOMPAS.TV - 2 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal dan Kuat Maruf hadapi pembacaan tuntutan hari ini, Senin (16/1/2023).
Dalam keterangan sidang sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Maruf kompak merasa tak bersalah atas kematian Yosua.
Baca Juga Sambo Marah, Sebut Timsus Tak Punya Tata Krama Olah TKP Tanpa Izin di https://www.kompas.tv/article/368409/sambo-marah-sebut-timsus-tak-punya-tata-krama-olah-tkp-tanpa-izin
Selain itu, Kuasa Hukum Ricky Rizal juga menambahkan bahwa klienya berhak bebas karena tidak mengikuti perintah Sambo untuk menembak Yosua.
Dalam dakwaan, Ricky dan Kuat melanggar Pasal 340 KUHP dan terancam pidana maksimal hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368412/menanti-sidang-tuntutan-terdakwa-ricky-rizal-dan-kuat-ma-ruf