JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, tidak meniadakan penyelesaian HAM lewat jalur yudisial.
Mahfud menyebut, semua pelanggaran HAM berat bisa diproses lewat jalur hukum atau pengadilan HAM ad hoc, namun harus melewati persetujuan DPR, jika kasusnya terjadi sebelum tahun 2000.
Dalam unggahan di akun twitternya, Mahfud mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, yang telah memahami dan memberi dukungan kepada pemerintah, dalam membentuk tim penyelesaian non-yusidial atas pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca Juga Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Diragukan, Mahfud MD: Tak Apa-Apa, Itu Biasa di https://www.kompas.tv/article/368310/penyelesaian-non-yudisial-pelanggaran-ham-berat-diragukan-mahfud-md-tak-apa-apa-itu-biasa
Mahfud juga menambahkan, kritik pasti ada tetapi sudah kita antisipasi.
''Terima kasih kepada semua pengkritik, karena kritik adalah vitamin''.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan rasa simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban, pelanggaran HAM berat.
Selanjutnya, pemerintah akan berupaya mencegah terjadinya pelanggaran HAM berat, pada masa yang akan datang.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368324/bagaimanakah-upaya-pemerintah-menindaklanjuti-12-kasus-pelanggaran-ham-berat