MAKASSAR, KOMPAS.TV - Dari Makassar, Sulawesi Selatan kasus pembunuhan dan mutilasi bocah untuk diambil organ tubuhnya satu di antara pelaku terancam hukuman mati karena telah berusia dewasa.
Pembunuhan anak berusia 11 tahun Muhammad Fadli Sadewa, terungkap setelah polisi menemukan CCTV korban dan pelaku.
Petunjuk dari CCTV itu menjadi kunci polisi dalam mengusut pembunuhan ini. Sebelumnya orang tua korban melaporkan kehilangan anak mereka.
Polisi kemudian melakukan pengecekan kamera pemantau saat korban dibawa pelaku.
Salah satu pelaku terancam hukuman mati karena telah berusia 18 tahun. Dengan status yang sudah dewasa, polisi tidak lagi memberlakukan sistem pidana anak.
Saat ini, polisi masih menunggu hasil visum dan tes psikologi dari para pelaku.
Sementara itu orangtua pelaku pasrah anaknya terlibat dalam kasus pembunuhan dengan motif penjualan organ.
Saat ini, mereka harus mencari tempat tinggal, lantaran rumah mereka telah dirusak massa, dan mereka juga sudah tidak diizinkan untuk kembali ke lingkungannya. Warga yang marah merusak rumah pelaku.
Kedua pelaku telah mengenal korban dan sebelum penculikan itu. Korban biasanya membantu parkir di sebuah minimarket di Jl Batua Raya.
Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 50.000,- saat dijemput menggunakan motor.
Dari cctv minimarket inilah polisi mengidentifikasi pelaku.
Polisi menerima laporan orang hilang dari keluarga korban pekan lalu.
Dua pelaku mengincar organ tubuh untuk dijual. Mereka tergiur tawaran di situs internet dengan menjual organ tubuh manusia untuk mendapatkan uang banyak.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368267/cukup-umur-pelaku-pembunuhan-anak-untuk-diambil-organnya-terancam-hukuman-mati