JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat pelaporan dan analis transaksi keuangan atau PPATK, membekukan sebagian keuangan Pemprov Papua.
Hal ini dilakukan, pasca penetapan tersangka dan penahanan, Gubernur Papua, Lukas Enembe.
PPATK menegaskan, pemblokiran itu sebagai upaya pencegahan penyimpangan dana publik.
Baca Juga Telusuri Dugaan Aliran Dana Lukas Enembe ke Organisasi Papua Merdeka, Ini Kata KPK! di https://www.kompas.tv/article/368115/telusuri-dugaan-aliran-dana-lukas-enembe-ke-organisasi-papua-merdeka-ini-kata-kpk
PPATK menambahkan, hanya rekening tertentu saja yang diblokir imbas kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe.
Sementara itu, Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan pemerintah lewat PPATK juga mengawasi aliran uang yang otorisasinya diberikan pejabat selain Enembe.
Sebelumnya, sekitar Rp1,5 triliun dana milik Pemprov Papua dibekukan PPATK.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368121/ppatk-blokir-sebagian-rekening-pemprov-papua-hingga-rincian-aset-enembe-yang-disita-kpk