Harapan LPSK Soal Tuntutan Eliezer: Dinilai Tak Ada Niat Bunuh Yosua, Berhak Dapat Tuntutan Ringan

2023-01-13 56

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembacaan tuntutan Eliezer ditunda hingga pekan depan.

Menanggapi penundaan ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Jaksa memberikan tuntutan ringan kepada Eliezer terkait status nya sebagai penguak fakta atau justice collaborator.

Ada 3 pertimbangan pidana yang bisa dijatuhkan bagi penguak fakta, yakni berhak menerima pidana percobaan pidana bersyarat atau keringanan hukuman dibanding terdakwa lain.

Terkait penundaan, Tim Penasihat Hukum Eliezer berharap Jaksa menuntut sesuai fakta persidangan, salah satunya unsur perencanaan yang tidak terbukti karena Eliezer dinilai tidak ada niat membunuh Yosua.

Baca Juga Chuck Putranto Ungkap Sambo Marah Saat Anak Buah Tanyakan Soal CCTV! di https://www.kompas.tv/article/367861/chuck-putranto-ungkap-sambo-marah-saat-anak-buah-tanyakan-soal-cctv

Sementara, keluarga Yosua di Jambi yang terus mengikuti sidang pembunuhan Yosua hanya berharap anak mereka mendapat keadilan.

Dalam kasus ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 38 KUHP terkait pembunuhan berencana Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367862/harapan-lpsk-soal-tuntutan-eliezer-dinilai-tak-ada-niat-bunuh-yosua-berhak-dapat-tuntutan-ringan