MAGELANG, KOMPAS.TV - Untuk memastikan aktivitas penambangan di kawasan Lereng Gunung Merapi berizin atau tidak, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah bersama ESDM Kabupaten Magelang, ESDM Solo Raya, ESDM Semarang-Demak melakukan pantauan di lokasi penambangan.
Dari pantauan tersebut, ditemukan banyak penambang yang belum dilengkapi dokumen perizinan. Ada yang masih proses izin maupun belum proses, meski begitu ada pula yang sudah berizin. Salah satu penambangan yang belum nengantongi izin adalah PT.GIJ.
Kabid Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiarto menegaskan, ada beberapa lokasi yang dikunjungi seperti penambangan di Desa Kemiren Srumbung, Kabupaten Magelang, kemudian di Desa Kali Gedik dan Desa Ngori yang hilang akibat erupsi tahun 1961. Ironisnya, lokasi penambangan masih masuk kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
"Kami melakukan gerakan preventif agar para penambang ini tertib, kami akan mencari alasan kenapa mereka bisa melakukan penambangan ilegal seperti ini," ujar Agus.
Berdasarkan pantauan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, ada sekitar 30 lebih excavator yang beroperasi di lokasi penambangan. Umur dari masing-masing tambang bervariasi ada yang sudah 1 tahun, ada pula yang baru di eksplorasi 3 bulan lalu. Masing-masing pengelola tambang menandai blok atau lokasinya dengan inisial seperti SPR, ARM, SPM, JBB dan ada Puka yang dikelola oleh mantan napiter.
Agus juga menambahkan, ironisnya meski belum dilengkapi dokumen izin lengkap, namun aktivitas penambangan tetap berjalan karena disinyalir ada oknum yang memberikan backingan.
#penambangan #gunungmerapi #esdm
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367690/penambangan-ilegal-kawasan-taman-nasional-gunung-merapi-rusak