Pembatasan Sidang Perdana Kasus Kanjuruhan, Aremania Dilarang Hadiri Sidang

2023-01-13 12

Surabaya, Kompas TV Jawa Timur - Sidang perdana kasus tragedi Kanjuruhan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada 16 Januari 2023 menadatang. Suporter Arema dilarang masuk ke wilayah Surabaya dan hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, untuk menghindari gangguan keamanan di wilayah Surabaya.

Sesuai hasil koordinasi antara Pengadilan Negeri Surabaya bersama pihak Kepolisian, maka sejumlah pembatasan akan dilakukan, pada sidang perdana kasus kerusuhan Kanjuruhan secara online, pada 16 Januari 2023 mendatang.

Pembatasan tersebut diantaranya jumlah media atau wartawan yang meliput dan dilarang siaran live atau langsung, selama persidangan berlangsung. Tak hanya itu, pemberian nametag, pemeriksaan ketat terhadap identitas masyarakat yang hadir di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pembatasan itu dilakukan agar mengantisipasi adanya pengunjung yang terindikasi arek-arek Malang atau Aremania yang hadir di Pengadilan Negeri Surabaya. Bahkan pihak Kepolisian akan menempatkan 150 personil di Pengadilan Negeri Surabaya dan melakukan penyekatan di seluruh perbatasan malang menuju Surabaya.



#pengadilan #tragedikanjuruhan #arema #surabaya #polisi #suporter #jawatimur

Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :

Facebook : https:.www.facebook.com,KompastvJawaTimur,

Instagram : https:.www.instagram.com,kompastvjatim

Twitter : https:.twitter.com,kompastvjatim

Tiktok : https:.www.tiktok.com,@kompastvjatim

Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/367639/pembatasan-sidang-perdana-kasus-kanjuruhan-aremania-dilarang-hadiri-sidang