DEPOK, KOMPAS.TV - Seorang ayah yang menjadi pelaku penyekapan anak kandung di Depok, Jawa Barat, terancam hukuman 8 tahun penjara.
Pelaku sempat mengancam anaknya, dengan senjata tajam.
Setelah negosiasi selama enam jam, petugas akhirnya berhasil menyelamatkan korban penyekapan, yang masih berusia 3 tahun.
Polisi langsung menahan pelaku yang tak lain adalah ayah kandung korban.
Korban berhasil diselamatkan tanpa luka, dan dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Depok, untuk mendapat pendampingan dan pemulihan trauma.
Baca Juga Kronologi Ayah Tega Sekap dan Ancam Anak Kandung dengan Senjata Tajam di https://www.kompas.tv/article/367254/kronologi-ayah-tega-sekap-dan-ancam-anak-kandung-dengan-senjata-tajam
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, sebelum melakukan penyekapan, pelaku sempat terlibat cekcok dengan tetangganya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita senapan angin, dan satu buah sangkur, yang digunakan pelaku pada saat menyekap dan mengancam akan menusuk anak kandungnya.
Akibatnya, pelaku terjerat pasal 333 KUHP, tentang merampas kemerdekaan seseorang.
Dengan ancaman hukuman selama 8 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367273/ayah-tega-sekap-dan-ancam-anak-dengan-senjata-tajam-pelaku-terancam-8-tahun-penjara