JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang tuntutan terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Richard Eliezer ditunda hingga pekan depan.
Majelis hakim mengabulkan permohonan penundaan karena Jaksa beralasan keterangan Putri Candrawathi belum dimasukkan dalam surat tuntutan.
Putri Candrawathi sendiri baru menjalani pemeriksaan terakhir sebagai terdakwa pada hari ini, Rabu 11 januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga Mahfud MD Bongkar Strategi Penangkapan Lukas Enembe, Pantau Pemesanan Catering Makanan Pendukungnya di https://www.kompas.tv/article/367072/mahfud-md-bongkar-strategi-penangkapan-lukas-enembe-pantau-pemesanan-catering-makanan-pendukungnya
Meski ditunda pekan depan, LPSK mengingatkan Jaksa Penuntut Umum memberi satu dari 3 opsi pertimbangan pidana bagi Richard Eliezer, pasalnya Richard Eliezer telah menguak fakta di persidangan.
Ketiga pilihan pidana ini di antaranya berhak menerima pidana percobaan pidana bersyarat atau keringanan hukuman dibanding pelaku lain.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367078/pembacaan-tuntutan-eliezer-minggu-depan-begini-kata-lpsk