JAKARTA, KOMPAS.TV Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi penangkapan Lukas Enembe yang dilakukan oleh KPK.
"Saya ingin menyampaikan pemerintah mengapresiasi KPK yang telah menangkap Lukas Enembe dan segera membawa ke Jakarta kemarin," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Mahfud MD mengatakan, penangkapan tersangka Lukas Enembe murni sebagai upaya penegakkan hukum dan tidak ada kepentingan selain urusan hukum.
Ia juga mengatakan bahwa kasusnya sudah terang benderang dan tak ada lagi pertentangan antara pengakkan hukum dan perlindungan HAM.
"Jadi ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum, kasusnya sudah terbuka, sudah terang benderang, masalahnya apa, itu sudah diumumkan oleh KPK," katanya.
Baca Juga Kekosongan Pemimpin di Papua: Gubernur Lukas Enembe Ditangkap KPK, Wagub Meninggal di https://www.kompas.tv/article/366958/kekosongan-pemimpin-di-papua-gubernur-lukas-enembe-ditangkap-kpk-wagub-meninggal
Hal tersebut ada kaitannya dengan keterlambatan penangkapan Lukas Enembe karena alasan kesehatan.
Lukas Enembe dinyatakan sakit oleh dokter pribadinya dan karena itulah Lukas Enembe diberikan kesempatan untuk berobat.
"Menurut hukum orang sakit tidak bisa diperiksa apalagi ditahan dan itu harus ada surat rujukan dokter," kata Mahfud MD.
Namun setelah itu, Lukas Enembe tidak seperti orang yang sedang sakit, dan bahkan Lukas melakukan aktivitas seperti biasa dan sempat meresmikan gedung.
"Tapi setelah itu dilakukan, ternyata Lukas melakukan aktivitas seperti orang tidak sakit, meresmikan gedung dan berbagai kegiatan lain," ungkap Mahfud.
Maka dari itu, Ketua KPK sempat berbicara kepada Mahfud MD untuk melakukan penangkapan terhadap Lukas Enembe
Mahfud mengatakan KPK akan bertanggung jawab jika kondisi Lukas Enembe masih sakit.
Tanggung jawab itu adalah dengan memberikan perawatan untuk Lukas Enembe.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367035/alasan-kpk-baru-tangkap-lukas-enembe-mahfud-md-orang-sakit-tidak-bisa-ditahan