BENGKULU, KOMPAS.TV - Usai dioperasikan secara gratis, Tol Bengkulu - Taba Penanjung pada 12 Januari mendatang mulai dikenakan tariff.
Hal ini usai Kementerian PUPR, pengelola tol, serta Pemerintah Provinsi Bengkulu menyepakati penerapan tarif bagi tol perdana di Bengkulu tersebut.
Tarif Tol Bengkulu Taba Penanjung atau sebaliknya dibagi menjadi 4 golongan, yakni golongan I 22.000 rupiah, golongan II dan III 33.000 rupiah, serta golongan IV dan V 44.000 rupiah.
Pemprov Bengkulu mengimbau seluruh pengguna jalan mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, salah satunya penggunaan satu kartu uang elektronik untuk satu kendaraan, serta memastikan kecukupan saldo sebelum memasuki tol.
#bengkulu #jalantol #tolbengkulu #tariftol
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/366747/tol-bengkulu-dikenakan-tarif-mulai-12-januari