JAKARTA, KOMPAS.TV - Wacana perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup menuai polemik .
Perdebatan berawal dari permohonan gugatan uji materi sejumlah pasal dalam UU no 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konsititusi.
Polemik kian menghangat, usai Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyatakan adanya kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 saat menyampaikan sambutan acara catatan akhir tahun KPU tahun 2022 Desember lalu.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan MK harus fokus pada apa yang harus dipedomani pembentuk undang-undang sesuai konstitusi, bukan semata persoalan terbuka atau tertutup yang diduga sarat kepentingan tertentu.
Saat ini 8 parpol menyatakan tidak setuju jika pemilu kembali ke sistem zaman orde baru, yang tertutup. Sementara hanya PDI Perjuangan yang mengatakan sistem proporsional tertutup membawa lebih banyak keuntungan, baik secara ekonomi ataupun kualitas politisi.
MK menjadwalkan Sidang Gugatan Uji Materi Sistem Pemilu digelar 17 Januari mendatang.
Apapun hasilnya, keputusan MK akan sangat berpengaruh pada pemilu yang sudah di depan mata.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/366174/jelang-sidang-gugatan-uji-materi-sistem-pemilu-perludem-mk-jangan-tergiring-kepentingan-tertentu