JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo dipastikan terus ditahan meski masa penahanannya akan habis pada 9 Januari mendatang.
Kini permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dikabulkan.
Baca Juga Hakim Periksa TKP Rumah Dinas Sambo, Ahli Hukum: Hakim Yakin Putri Lihat Penembakan Yosua di https://www.kompas.tv/article/365617/hakim-periksa-tkp-rumah-dinas-sambo-ahli-hukum-hakim-yakin-putri-lihat-penembakan-yosua
Permohonan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya telah disetujui Pengadilan Tinggi Jakarta.
Dengan perpanjangan selama 30 hari Ferdy Sambo tidak akan bebas pada 9 Januari dan akan terus ditahan hingga 6 Februari mendatang.
Jika selama perpanjangan 30 hari persidangan belum tuntas majelis hakim bisa kembali mengajukan perpanjangan 30 hari tambahan penahanan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365668/penahanan-ferdy-sambo-cs-diperpanjang-30-hari